Analis Ketenagakerjaan

Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025

Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah.

Analis Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Ketenagakerjaan Ahli Pertama
  • Analis Ketenagakerjaan Ahli Muda
  • Analis Ketenagakerjaan Ahli Madya
  • Analis Ketenagakerjaan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan yang terdiri atas:

  1. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan dalam analisis bidang ketenagakerjaan
  2. Melaksanakan inventarisasi, verifikasi dan pemutakhiran bahan ketenagakerjaan
  3. Melaksanakan analisis, pengolahan dan penyajian bahan ketenagakerjaan
  4. Melaksanakan analisis dan evaluasi hasil ketenagakerjaan
  5. Melaksanakan pengembangan strategis, desain, dan inovasi ketenagakerjaan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.


Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.


Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.