Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah.
Analis Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Ketenagakerjaan Ahli Pertama
- Analis Ketenagakerjaan Ahli Muda
- Analis Ketenagakerjaan Ahli Madya
- Analis Ketenagakerjaan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan yang terdiri atas:
- Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan dalam analisis bidang ketenagakerjaan
- Melaksanakan inventarisasi, verifikasi dan pemutakhiran bahan ketenagakerjaan
- Melaksanakan analisis, pengolahan dan penyajian bahan ketenagakerjaan
- Melaksanakan analisis dan evaluasi hasil ketenagakerjaan
- Melaksanakan pengembangan strategis, desain, dan inovasi ketenagakerjaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Jabatan Pilihan
Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.
