Sandiman

Ditetapkan pada tanggal 2 September 2019

Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian pada Instansi Pemerintah.

Sandiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Sandiman merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Sandiman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Sandiman Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
  • Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
  • Sandiman Penyelia (III/c dan III/d)
  • Sandiman Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
  • Sandiman Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
  • Sandiman Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)
  • Sandiman Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Sandiman yaitu melaksanakan kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian yang terdiri atas:

  1. tata kelola
  2. layanan

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan dengan besaran:

  • Sandiman Ahli Utama - Rp2.100.000
  • Sandiman Ahli Madya - Rp1.575.000
  • Sandiman Ahli Muda - Rp1.080.000
  • Sandiman Ahli Pertama - Rp540.000
  • Sandiman Penyelia - Rp866.000
  • Sandiman Mahir - Rp472.000
  • Sandiman Terampil - Rp330.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.


Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.


Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.