Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pustakawan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah.
Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pustakawan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pustakawan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pustakawan Ahli Madya (IV/a, IV/b dan IV/c)
- Pustakawan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan yang terdiri atas:
- pengembangan koleksi perpustakaan
- pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan
- pengembangan sistem kepustakawanan
- pelayanan informasi dan referensi
- promosi perpustakaan
- pengembangan literasi informasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pustakawan
Jabatan Pilihan
Pengawas Jaminan Produk Halal
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Entomolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
