Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Ditetapkan pada tanggal 28 September 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan mutu di Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional.

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir (II/d dan III/b)
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yaitu melaksanakan pelayanan pengujian serta pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan pengujian sampel barang bukti
  2. pelaksanaan pengelolaan instrumen pengujian dan pereaksi kimia
  3. pelaksanaan pengujian pengembangan metode
  4. pemprofilan narkotika
  5. pelaksanaan pengujian pemantapan mutu

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika diberikan Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia - Rp903.000
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir - Rp521.000
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.