Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Ditetapkan pada tanggal 28 September 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan mutu di Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional.

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir (II/d dan III/b)
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yaitu melaksanakan pelayanan pengujian serta pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan pengujian sampel barang bukti
  2. pelaksanaan pengelolaan instrumen pengujian dan pereaksi kimia
  3. pelaksanaan pengujian pengembangan metode
  4. pemprofilan narkotika
  5. pelaksanaan pengujian pemantapan mutu

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.