Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2026

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Ditetapkan: 29 Juni 2026
Berlaku: 1 Juni 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
    Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2026
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen


Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022