Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Juli 2023
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia perlu dipantau kepatuhannya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor.

  2. bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang perlu dipantau pengeluarannya karena dapat memengaruhi permintaan devisa secara nasional dan pasar keuangan di Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa


Desain Sampul Kertas dan Tanda Pengenal dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024


Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara


Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun