Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2023
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia perlu dipantau kepatuhannya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor.

  2. bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang perlu dipantau pengeluarannya karena dapat memengaruhi permintaan devisa secara nasional dan pasar keuangan di Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat


Peraturan Pelaksanaan Satu Data Jawa Barat


Jadwal dan Tempat Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024