Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2020

Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023
    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, telah dibangun dan dikembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan;

  2. bahwa pelaksanaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk lebih mengefisienkan dan mengoptimalkan manajemen kepegawaian Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam sistem informasi yang integratif, sistematis, mudah, dan cepat dalam mendapatkan data Perancang Peraturan Perundang-undangan;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, diperlukan pengaturan tentang sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi


Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan


Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal


Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Penyelenggaraan Ketenagakerjaan