
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2022
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menimbang:
bahwa untuk memberikan kepastian dalam perumusan dan penetapan kebijakan yang berperspektif gender dan hak anak, diperlukan cara dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan serta penyusunan instrumen hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 42 Tahun 2020
Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016
Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan