Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2026

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang prasarana perkeretaapian, keselamatan perkeretaapian, lalu lintas perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang prasarana perkeretaapian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi

Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Pemula
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terampil
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Mahir
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Penyelia
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang prasarana perkeretaapian
  2. Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang prasarana perkeretaapian
  3. Melaksanakan kegiatan operasional di bidang prasarana perkeretaapian
  4. Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang prasarana perkeretaapian
  5. Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang prasarana perkeretaapian
  6. Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang prasarana perkeretaapian
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang prasarana perkeretaapian
  8. Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang prasarana perkeretaapian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.