Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional yang terdiri atas:

  1. pengawasan jalur dan stasiun kereta api
  2. pengawasan fasilitas operasi kereta api

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.


Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.