Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional yang terdiri atas:
- pengawasan jalur dan stasiun kereta api
- pengawasan fasilitas operasi kereta api
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Pilihan
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Pengawas Intelijen
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
