Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang prasarana perkeretaapian, keselamatan perkeretaapian, lalu lintas perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang prasarana perkeretaapian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi
Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Pemula
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terampil
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Mahir
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Penyelia
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya
- Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas:
- Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang prasarana perkeretaapian
- Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang prasarana perkeretaapian
- Melaksanakan kegiatan operasional di bidang prasarana perkeretaapian
- Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang prasarana perkeretaapian
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang prasarana perkeretaapian
- Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang prasarana perkeretaapian
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang prasarana perkeretaapian
- Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang prasarana perkeretaapian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Penera
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
Statistisi
Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
