Pengendali Ekosistem Hutan

Ditetapkan pada tanggal 9 November 2020

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.

Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengendali Ekosistem Hutan Pemula (II/a)
  • Pengendali Ekosistem Hutan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Pengendali Ekosistem Hutan Mahir (III/a dan III/b)
  • Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi yang terdiri atas:

  1. bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan
  2. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  3. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung
  4. bidang pengelolaan hutan produksi lestari
  5. bidang pengendalian perubahan iklim
  6. bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.


Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.


Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.


Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.