Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengendali Ekosistem Hutan Pemula (II/a)
- Pengendali Ekosistem Hutan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Pengendali Ekosistem Hutan Mahir (III/a dan III/b)
- Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia (III/c dan III/d)
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi yang terdiri atas:
- bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan
- bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
- bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung
- bidang pengelolaan hutan produksi lestari
- bidang pengendalian perubahan iklim
- bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Pilihan
Auditor Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Metrolog
Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Penata Kanselerai
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
