Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Transaksi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis Analisis Transaksi Keuangan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yaitu melaksanakan Analisis Transaksi yang terdiri atas:
- Pelaporan
- Analisis
- Pemeriksaan
- Riset
- Kerja Sama
- Pengawasan Kepatuhan
- Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Pilihan
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Widyaiswara
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.