![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Transaksi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis Analisis Transaksi Keuangan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yaitu melaksanakan Analisis Transaksi yang terdiri atas:
- Pelaporan
- Analisis
- Pemeriksaan
- Riset
- Kerja Sama
- Pengawasan Kepatuhan
- Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Pilihan
Kurator Koleksi Hayati
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.
Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pemeriksa Merek
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.