Analis Transaksi Keuangan

Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Transaksi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis Analisis Transaksi Keuangan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yaitu melaksanakan Analisis Transaksi yang terdiri atas:

  1. Pelaporan
  2. Analisis
  3. Pemeriksaan
  4. Riset
  5. Kerja Sama
  6. Pengawasan Kepatuhan
  7. Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.


Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.


Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.