Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Transaksi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis Analisis Transaksi Keuangan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yaitu melaksanakan Analisis Transaksi yang terdiri atas:
- Pelaporan
- Analisis
- Pemeriksaan
- Riset
- Kerja Sama
- Pengawasan Kepatuhan
- Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan dengan besaran:
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama – Rp2.025.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya – Rp1.380.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda – Rp1.100.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Pilihan
Pranata Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Pengawas Pertambangan
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
