Analis Transaksi Keuangan

Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Transaksi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis Analisis Transaksi Keuangan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yaitu melaksanakan Analisis Transaksi yang terdiri atas:

  1. Pelaporan
  2. Analisis
  3. Pemeriksaan
  4. Riset
  5. Kerja Sama
  6. Pengawasan Kepatuhan
  7. Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.


Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.


Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.