Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Transaksi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis Analisis Transaksi Keuangan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yaitu melaksanakan Analisis Transaksi yang terdiri atas:
- Pelaporan
- Analisis
- Pemeriksaan
- Riset
- Kerja Sama
- Pengawasan Kepatuhan
- Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama – Rp2.025.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya – Rp1.380.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda – Rp1.100.000
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021
Jabatan Pilihan
Pengembang Kurikulum
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
Analis Ketahanan Pangan
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian.
