
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab Pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2020
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018
Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi