Guru

Ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2026

Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah.

Guru bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus.
Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Guru dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Guru Ahli Pertama
  • Guru Ahli Muda
  • Guru Ahli Madya
  • Guru Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Guru melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang terdiri atas:

  1. menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan
  2. melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan
  3. dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan
  4. dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.


Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.