Penata Laksana Sumber Daya Air

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Laksana Sumber Daya Air berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.

Penata Laksana Sumber Daya Air berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula (II/a)
  • Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Penata Laksana Sumber Daya Air Mahir (III/a dan III/b)
  • Penata Laksana Sumber Daya Air Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yaitu melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air yang terdiri atas:

  1. perencanaan bidang Sumber Daya Air
  2. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.


Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.


Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.