Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Laksana Sumber Daya Air berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.
Penata Laksana Sumber Daya Air berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula (II/a)
- Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Penata Laksana Sumber Daya Air Mahir (III/a dan III/b)
- Penata Laksana Sumber Daya Air Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yaitu melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air yang terdiri atas:
- perencanaan bidang Sumber Daya Air
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan Pilihan
Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Analis Kebijakan
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
