Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Kecamatan Dalam Provinsi Jambi


Ditetapkan: 22 Juli 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional (JAMBI MANTAP) perlu diupayakan melalui program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus provinsi ke kabupaten/kota untuk kecamatan dan kelurahan.

  2. bahwa untuk memberikan landasan, pedoman dan kepastian hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus provinsi ke kabupaten/kota untuk kecamatan dan kelurahan diperlukan pengaturan tentang tata cara pemberian bantuan keuangan bersifat khusus program pelaksanaannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Kecamatan Dalam Provinsi Jambi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Dewasa


Tindak Pidana Pencucian Uang


Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia