Pamong Belajar

Ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2026

Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran, memfasilitasi mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.

Pamong Belajar bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pamong Belajar dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pamong Belajar Ahli Pertama
  • Pamong Belajar Ahli Muda
  • Pamong Belajar Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Belajar melaksanakan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal yang terdiri atas:

  1. melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif
  2. melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis, mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif
  3. melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.