Pengelola Sumber Daya Air

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengelola Sumber Daya Air berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.

Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang terdiri atas:

  1. perencanaan bidang Sumber Daya Air
  2. pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
  5. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage
  6. pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.