Pemeriksa Merek

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif merek pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pemeriksa Merek berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Merek Ahli Pertama
  • Pemeriksa Merek Ahli Muda
  • Pemeriksa Merek Ahli Madya
  • Pemeriksa Merek Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang merek yang terdiri atas:

  1. melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek tradisional, serta menyiapkan bahan pemantauan bagi permohonan merek tradisional
  2. melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek non tradisional dan tanggapan, serta menyiapkan bahan pemantauan bagi permohonan merek non tradisional, tanggapan dan penolakan tetap
  3. melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid dan permohonan keberatan dan sanggahan, serta melakukan validasi dan pemantauan terhadap pemeriksaan substantif dan advokasi di bidang merek
  4. melaksanakan evaluasi atas pemantauan pelaksanaan pemeriksaan substantif, merumuskan kebijakan dan pengembangan di bidang merek, serta advokasi di bidang merek dengan tingkat yang lebih kompleks

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.


Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.