Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula (II/a)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir (III/a dan III/b)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana yang terdiri atas:
- Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga
- Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan
- Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi
- promosi
- pembinaan
- fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi
- fasilitasi teknis Pelayanan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula - Rp300.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil - Rp360.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir - Rp450.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia - Rp780.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jabatan Pilihan
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.