Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan suburusan keluarga/lembaga nonkementerian yang pemerintahan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang terdiri atas:
- melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
- melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
- melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
- melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula - Rp300.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil - Rp360.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir - Rp450.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia - Rp780.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jabatan Pilihan
Analis Standardisasi
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Penghulu
Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Inspektur Tambang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
