Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan suburusan keluarga/lembaga nonkementerian yang pemerintahan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
  2. melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
  3. melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
  4. melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:

  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula – Rp300.000
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil – Rp360.000
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir – Rp450.000
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia – Rp780.000

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.


Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.