Pengawas Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengawas Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengawas Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan yang terdiri atas:

  1. perencanaan Pengawasan Perikanan
  2. fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan
  3. pemantauan kapal perikanan
  4. pengoperasian armada Pengawasan Perikanan
  5. pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan
  6. pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan
  7. penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan
  8. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.


Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.