Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengawas Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan yang terdiri atas:
- perencanaan Pengawasan Perikanan
- fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan
- pemantauan kapal perikanan
- pengoperasian armada Pengawasan Perikanan
- pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan
- pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan
- penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan
- evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Jabatan Pilihan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surveyor Pemetaan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Pemadam Kebakaran
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.