Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada lembaga pemerintahan nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Terampil
  • Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Mahir
  • Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri atas:

  1. melaksanakan pengamatan dasar meteorologi, klimatologi dan geofisika, melaksanakan pengumpulan dan penyebaran data konvensional, dan melaksanakan operasional peralatan sederhana mekanik
  2. melaksanakan pengamatan data lanjutan meteorologi, klimatologi, geofisika, pengolahan data dasar, dan pengujian sederhana
  3. melaksanakan pengamatan data spesifik meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta melaksanakan operasional peralatan sederhana elektronik

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.