Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada lembaga pemerintahan nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Terampil
  • Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Mahir
  • Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri atas:

  1. melaksanakan pengamatan dasar meteorologi, klimatologi dan geofisika, melaksanakan pengumpulan dan penyebaran data konvensional, dan melaksanakan operasional peralatan sederhana mekanik
  2. melaksanakan pengamatan data lanjutan meteorologi, klimatologi, geofisika, pengolahan data dasar, dan pengujian sederhana
  3. melaksanakan pengamatan data spesifik meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta melaksanakan operasional peralatan sederhana elektronik

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.