![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan operasional dalam melakukan kegiatan di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula (II/a dan II/b)
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil (II/c dan II/d)
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir (III/a dan III/b)
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yaitu melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi yang terdiri atas:
- penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
- penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
- penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
- validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
- Penelitian
- Pengembangan
- Pengkajian
- Penerapan
- penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis
- perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi
- penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis
- penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi
- pelayanan informasi teknis
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Pilihan
Asisten Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.
Pemeriksa Desain Industri
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.