Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional dan pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penelitian dan Perekayasaan.
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yaitu mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sederhana.
  2. Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sedang.
  3. Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas tinggi.
  4. Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.


Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.


Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.