Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional dan pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penelitian dan Perekayasaan.
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yaitu mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sederhana.
  2. Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sedang.
  3. Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas tinggi.
  4. Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.