Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2021

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan operasional dalam melakukan kegiatan di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Teknologi pada Instansi Pemerintah.

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penelitian dan Perekayasaan.
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula (II/a dan II/b)
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil (II/c dan II/d)
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir (III/a dan III/b)
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yaitu melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi yang terdiri atas:

  1. penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
  2. penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
  3. penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
  4. validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
  5. Penelitian
  6. Pengembangan
  7. Pengkajian
  8. Penerapan
  9. penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis
  10. perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi
  11. penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis
  12. penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi
  13. pelayanan informasi teknis

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.