Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Konselor Adiksi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Konselor Adiksi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Konselor Adiksi Ahli Madya (IV/a, IV/a, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang terdiri atas:
- skrining
- orientasi layanan rehabilitasi
- asesmen
- rencana rawatan
- rawatan
- manajemen kasus
- pencatatan dan pelaporan
- konsultasi dan koordinasi
- pendampingan
- kegiatan layanan rehabilitasi
- model layanan rehabilitasi
- kebijakan dan perencanaan program
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.31 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan Tunjangan Konselor Adiksi setiap bulan dengan besaran:
- Konselor Adiksi Ahli Madya - Rp1.380.000
- Konselor Adiksi Ahli Muda - Rp1.100.000
- Konselor Adiksi Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Pranata Informasi Diplomatik
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Analis Intelijen
Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.