Konselor Adiksi

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Konselor Adiksi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Konselor Adiksi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Konselor Adiksi Ahli Madya (IV/a, IV/a, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang terdiri atas:

  1. skrining
  2. orientasi layanan rehabilitasi
  3. asesmen
  4. rencana rawatan
  5. rawatan
  6. manajemen kasus
  7. pencatatan dan pelaporan
  8. konsultasi dan koordinasi
  9. pendampingan
  10. kegiatan layanan rehabilitasi
  11. model layanan rehabilitasi
  12. kebijakan dan perencanaan program

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.31 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.


Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.