Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
- melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
- melaksanakan inspeksi, analisis, pengujian dan pengukuran di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
- melaksanakan inspeksi dan/atau evaluasi hasil inspeksi, dan merumuskan rekomendasi di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
- merumuskan rencana strategis, rekomendasi dan pengembangan sistem di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.22 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022
Jabatan Pilihan
Tenaga Sanitasi Lingkungan
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Medik Veteriner
Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Statistisi
Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
