Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
  • Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda
  • Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya
  • Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
  2. melaksanakan inspeksi, analisis, pengujian dan pengukuran di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
  3. melaksanakan inspeksi dan/atau evaluasi hasil inspeksi, dan merumuskan rekomendasi di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi
  4. merumuskan rencana strategis, rekomendasi dan pengembangan sistem di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.22 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.


Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.


Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.