Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah.
Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil (II/c dan II/d)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya yang terdiri atas:
- penyehatan media lingkungan
- pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
- pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu
- manajemen kesehatan lingkungan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
