Tenaga Sanitasi Lingkungan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah.

Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil (II/c dan II/d)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya yang terdiri atas:

  1. penyehatan media lingkungan
  2. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
  3. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit
  4. penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu
  5. manajemen kesehatan lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.


Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.