Inspektur Pos dan Informatika

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Inspektur Pos dan Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Pos dan Informatika Ahli Pertama
  • Inspektur Pos dan Informatika Ahli Muda
  • Inspektur Pos dan Informatika Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yaitu melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika
  2. melaksanakan analisis pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.


Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.