Analis Data Ilmiah

Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan analisis terhadap data secara ilmiah pada Instansi Pemerintah.

Analis Data Ilmiah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Data Ilmiah Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Data Ilmiah Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Data Ilmiah Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Data Ilmiah Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yaitu melaksanakan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana kerja terkait analisis data ilmiah
  2. penyusunan kebutuhan atau potensi data
  3. pengumpulan data
  4. pemeliharaan data dan persiapan data
  5. pengolahan data
  6. interpretasi data
  7. diseminasi data

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.7 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.


Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.


Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.