Pengawas Perdagangan

Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Perdagangan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Perdagangan Ahli Pertama
  • Pengawas Perdagangan Ahli Muda
  • Pengawas Perdagangan Ahli Madya
  • Pengawas Perdagangan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu melakukan kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan yang terdiri atas:

  1. melakukan pengawasan dan melaksanakan identifikasi, inventarisasi serta penyiapan bahan dalam rangka, penegakan hukum dan penanganan pengaduan
  2. melaksanakan analisis hasil pengawasan, melakukan penegakan hukum dan penanganan pengaduan
  3. melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan
  4. melaksanakan pengembangan metode pengawasan, evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis yang berdampak nasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Perdagangan Ahli Madya - Rp1.260.000
  • Pengawas Perdagangan Ahli Muda - Rp960.000,
  • Pengawas Perdagangan Ahli Pertama - Rp540.000,

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian.


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.