Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Perdagangan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Perdagangan Ahli Pertama
- Pengawas Perdagangan Ahli Muda
- Pengawas Perdagangan Ahli Madya
- Pengawas Perdagangan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu melakukan kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan yang terdiri atas:
- melakukan pengawasan dan melaksanakan identifikasi, inventarisasi serta penyiapan bahan dalam rangka, penegakan hukum dan penanganan pengaduan
- melaksanakan analisis hasil pengawasan, melakukan penegakan hukum dan penanganan pengaduan
- melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan
- melaksanakan pengembangan metode pengawasan, evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis yang berdampak nasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Perdagangan Ahli Madya - Rp1.260.000
- Pengawas Perdagangan Ahli Muda - Rp960.000,
- Pengawas Perdagangan Ahli Pertama - Rp540.000,
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
