Pengendali Sistem Elektronik dan Data

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem elektronik dan data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Muda
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Madya
  • Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penelaahan data pengendalian sistem elektronik dan data
  2. melaksanakan analisis pengendalian sistem elektronik dan data
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian sistem elektronik dan data
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian sistem elektronik dan data

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.


Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.


Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.