
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem elektronik dan data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama
- Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Muda
- Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Madya
- Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data yang terdiri atas:
- melaksanakan penelaahan data pengendalian sistem elektronik dan data
- melaksanakan analisis pengendalian sistem elektronik dan data
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian sistem elektronik dan data
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian sistem elektronik dan data
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Jabatan Pilihan
Penata Laksana Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.