Apoteker

Ditetapkan pada tanggal 6 April 2021

Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.

Apoteker berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Apoteker dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Apoteker Ahli Pertama (III/b)
  • Apoteker Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Apoteker Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Apoteker Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi:

  1. penyusunan rencana Praktik Kefarmasian
  2. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
  3. pelayanan farmasi klinik
  4. sterilisasi sentral
  5. penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik
  6. pelayanan farmasi khusus

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal


Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.


Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.