Apoteker

Ditetapkan pada tanggal 6 April 2021

Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.

Apoteker berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Apoteker dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Apoteker Ahli Pertama (III/b)
  • Apoteker Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Apoteker Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Apoteker Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi:

  1. penyusunan rencana Praktik Kefarmasian
  2. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
  3. pelayanan farmasi klinik
  4. sterilisasi sentral
  5. penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik
  6. pelayanan farmasi khusus

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.


Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.