Apoteker

Ditetapkan pada tanggal 6 April 2021

Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.

Apoteker berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Apoteker dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Apoteker Ahli Pertama (III/b)
  • Apoteker Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Apoteker Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Apoteker Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi:

  1. penyusunan rencana Praktik Kefarmasian
  2. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
  3. pelayanan farmasi klinik
  4. sterilisasi sentral
  5. penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik
  6. pelayanan farmasi khusus

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.