Jabatan Fungsional Apoteker
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang praktik kefarmasian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Apoteker;
bahwa ketentuan jabatan fungsional yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Apoteker;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020
Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020
Pengesahan Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 113/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Terapi Intensif