Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor atau barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan atau pembatasan menyampaikan peraturan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor HK.01.01/517/M-DAG/SD/09/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 012/SE/KEPALA-OTORITA IKN/X/2023
Penataan Perizinan Tambang dan Perkebunan di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 12 Tahun 2024
Penempatan Margin untuk Pelaksanaan Transaksi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015
Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi