Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019

Tata Cara Penyesuaian/Inpnssing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 386

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, pengetahuan karir, profesionalisme, dan peningkatan kinerja;

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT..110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangm1 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpnssing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities


Satu Data Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Petunjuk Teknis Evaluasi Kajian Kelayakan Konsesi Pembangunan Pelabuhan Baru atau Pengembangan Terminal Baru yang Dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelabuhan Melalui Pemberian Konsesi dengan Skema Penugasan/Penunjukan