Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 91 Tahun 2021

Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2021
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 73

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kedokteran orthopaedi dan traumatologi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi;

  2. bahwa untuk menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kedokteran orthopaedi dan traumatologi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (l) huruf b dan Pasal 26 ayat (l) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung


Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera


Pembentukan, Kedudukan dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah


Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional