Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kedokteran orthopaedi dan traumatologi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi;
bahwa untuk menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kedokteran orthopaedi dan traumatologi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (l) huruf b dan Pasal 26 ayat (l) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Pegunungan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022
Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 173.K/GL.01/MEM.G/2025
Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Bayah Dome
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual