Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Ditetapkan: 14 Desember 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri pada Pemilihan Umum Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok


Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014