Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Ditetapkan: 14 Desember 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib


Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri


Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota