Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1660
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri pada Pemilihan Umum Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz


Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma