Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020

Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat


Ditetapkan pada tanggal 22 April 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 109
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6495
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat memiliki peran yang penting dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh emiten, yaitu mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa wali amanat berperan sangat penting sebagai lembaga penunjang kegiatan di bidang pasar modal sehingga perlu mengatur kembali terkait bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib