Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat memiliki peran yang penting dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh emiten, yaitu mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa wali amanat berperan sangat penting sebagai lembaga penunjang kegiatan di bidang pasar modal sehingga perlu mengatur kembali terkait bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 389 Tahun 2025
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022
Statuta Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2024
Pedoman Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Non Rumah Sakit