Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengadaan barang/jasa meliputi perencanaan pengadaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa, pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola, pengelolaan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa dan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, penyajian data, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa
- melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa
- melaksanakan evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa
- melaksanakan jalan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta (road map), atau model pengembangan/inovasi, menyusun rekomendasi strategis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jas
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Pilihan
Pengembang Kurikulum
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
Pengawas Perdagangan
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
Pengaman Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
