Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengadaan barang/jasa meliputi perencanaan pengadaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa, pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola, pengelolaan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa dan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, penyajian data, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa
- melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa
- melaksanakan evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa
- melaksanakan jalan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta (road map), atau model pengembangan/inovasi, menyusun rekomendasi strategis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jas
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020
Jabatan Pilihan
Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Inspektur Ketenagalistrikan
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Pengelola Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
