Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:
- perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
- pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah
- pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
- pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Pilihan
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Pamong Budaya
Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
