Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2026

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengadaan barang/jasa meliputi perencanaan pengadaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa, pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola, pengelolaan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa dan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, penyajian data, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa
  2. melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa
  3. melaksanakan evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa
  4. melaksanakan jalan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta (road map), atau model pengembangan/inovasi, menyusun rekomendasi strategis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jas

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.


Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.


Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.