Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan yang terdiri atas:
- pencegahan
- penindakan
- pemulihan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jabatan Pilihan
Administrator Database Kependudukan
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
