Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan yang terdiri atas:

  1. pencegahan
  2. penindakan
  3. pemulihan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.