Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan yang terdiri atas:

  1. pencegahan
  2. penindakan
  3. pemulihan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.