Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Juni 2025
Berlaku: 30 Juni 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2025
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia Fast Payment

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Kepelautan dan Transportasi Air


Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2028


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan