Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Juni 2025
Berlaku: 30 Juni 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2025
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia Fast Payment

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal