Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2028
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa rencana penanggulangan bencana dilakukan berdasarkan kompleksitas dan potensi bencana yang berbeda- beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain secara nyata mengisyaratkan bahwa masing-masing daerah memerlukan suatu rencana yang bersifat terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah, rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2028.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020
Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 988/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2024
Penetapan Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2025
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2024
Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir