Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2028


Ditetapkan: 31 Juli 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa rencana penanggulangan bencana dilakukan berdasarkan kompleksitas dan potensi bencana yang berbeda- beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain secara nyata mengisyaratkan bahwa masing-masing daerah memerlukan suatu rencana yang bersifat terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah, rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

  3. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2028.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Penetapan Lokasi Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman


Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung