Ketentuan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah di Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur ketentuan penerimaan dan pengelolaan hibah di Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah di Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1988
Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2013
Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang