Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g serta Pasal 9 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan serta melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan pengelola statuter;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu mengatur mengenai penetapan, tugas, masa tugas, dan pemberhentian pengelola statuter, serta hak dan kewajiban direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah nonaktif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1552 Tahun 2022
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1351 Tahun 2024
Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 166/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf Subspesialis Bedah Saraf Vaskular