Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023
Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan serta Penyampaian dan Validasi Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020
Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
Konsiderans
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 4 dan sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6589), serta perkembangan praktik dan pengaturan transaksi efek di pasar modal, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai rincian teknis penyiapan dan penyampaian laporan modal kerja bersih disesuaikan serta validasi laporan modal kerja bersih disesuaikan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2017
Pedoman Audit Tata Ruang
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Perekayasa
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor