Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023

Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan serta Penyampaian dan Validasi Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan


Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020
    Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 4 dan sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6589), serta perkembangan praktik dan pengaturan transaksi efek di pasar modal, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai rincian teknis penyiapan dan penyampaian laporan modal kerja bersih disesuaikan serta validasi laporan modal kerja bersih disesuaikan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022


Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor