Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan peran dan kualitas Keluarga, perempuan dan Anak dilaksanakan dengan mewujudkan kelurahan Keluarga berkualitas, ramah perempuan dan peduli Anak Kota Surakarta.
bahwa dalam rangka menyelenggarakan kelurahan Keluarga berkualitas, ramah Perempuan dan peduli Anak, perlu melibatkan seluruh perangkat daerah dalam sinergitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan.
bahwa untuk memberikan pedoman kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kelurahan Keluarga berkualitas, ramah perempuan dan peduli Anak.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021
Pelayanan Advokasi Hukum
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 DJPU Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penanganan ICAO State Letter
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
Pedoman Standar Pelayanan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2023
Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2015
Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal