Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan


Ditetapkan: 9 Mei 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020


Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan


Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta


Peta Jalan Pengawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Tahun 2022–2035


Pedoman Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Syariah untuk Lembaga Penjamin Simpanan