Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1984
Perintah Pengeluaran Tahanan oleh Hakim
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Berhubung adanya laporan mengenai masalah kesulitan pelaksanaan pengeluaran dari tahanan disebabkan perintah Hakim kepada pihak Kejaksaan baru disampaikan setelah hari menjelang petang, sedangkan apabila perintah tersebut tidak dilaksanakan pada hari itu dikhawatirkan pihak terdakwa akan mengajukan tuntutan ganti kerugian, bersama ini Mahkamah Agung minta perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara, apabila akan memerintahkan pengeluaran seorang terdakwa dari tahanan, hendaknya Saudara memperhitungkan waktu yang cukup agar tidak menimbulkan kesulitan bagi pelaksanaannya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 298 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota