Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa keberadaan arsip vital merupakan persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan;
bahwa untuk menjamin keamanan dan keselamatan arsip vital, perlu dilakukan program arsip vital pada setiap unit pengolah di lingkungan Perpustakaan Nasional;
bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan program arsip vital sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pedoman program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 52 Tahun 2024
Pedoman Akreditasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Lampung
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 4 Tahun 2024
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang