
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang profesional, dipandang perlu melakukan penataan Jabatan fungsional yang didasarkan kepada kompetensi;
bahwa kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah kompetensi yang mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam pelaksanaan tugas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.02/2022
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023