Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengembangan sains pertanian modern perlu menyiapkan sumber daya manusia di bidang enjiniring dan teknologi pertanian melalui pendirian Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia;
bahwa sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/427/M.KT.01/2019 tanggal 14 Mei 2019 hal Pembentukan Politeknik Enjiniring Indonesia (PEPI), perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2020
Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara