Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 April 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 99
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6788

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
    Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, perlu mendorong perlindungan konsumen sektor jasa keuangan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan;

  2. bahwa saat ini sektor jasa keuangan yang dalam perkembangannya semakin kompleks dan dinamis, memerlukan penguatan pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan;

  3. bahwa untuk menyikapi perkembangan sektor jasa keuangan yang kompleks dan dinamis sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak Subspesialis Anak dan Individu Berkebutuhan Khusus


Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik


Pedoman Penomoran Sertifikat Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial